KABARDEWAN.COM, KOTA BANDUNG - Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024 serta Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang APBD T.A. 2024 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (29/11/2023).
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M. hadir sebagai pimpinan rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta para anggota DPRD Kota Bandung.
Dalam rapat, Tedy Rusmawan menuturkan bahwa pelaksanaan penetapan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ayat dua yakni Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah. Sedangkan ayat empat tentang Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.
"Alhamdulillah, Penetapan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024, dan pengambilan keputusan terhadap satu buah Raperda yang telah disebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan. Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung, untuk bahan proses selanjutnya," lanjutnya.
Propemperda 2024
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H. mengatakan, penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan setiap tahunnya, sebelum diadakannya penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang.
Dengan demikian, Propemperda pada tahun selanjutnya dapat didukung dengan anggaran yang memadai dan tentunya harus tepat sasaran.
"Menindaklanjuti surat Wali Kota Bandung Nomor : S/HK.02.01/3552-BagKum/X/2023 perihal Penyampaian Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 tertanggal 20 Oktober 2023, maka Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja, harmonisasi, pendalaman materi dan menanyakan kesiapan terkait Propemperda tahun 2024," ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya telah di laksanakan bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung dan seluruh Perangkat Daerah Pengusung Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024.
"Dari usulan yang disampaikan oleh Wali Kota Bandung, terdapat sebelas buah Raperda yang terdiri dari tiga buah Raperda yang membahas terkait anggaran dan delapan buah Raperda yang membahas di luar anggaran, kemudian terdapat satu buah Raperda yang berasal dari inisiatif Bapemperda, yang membahas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan," ucapnya.
Namun, Bapemperda DPRD Kota Bandung merujuk kepada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan Propemperda pada Pasal 22 ayat tiga yang mengatakan, apabila pelaksanaan Propemperda tahun berjalan belum memenuhi target, maka dilanjutkan dan dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan bersama setelah memperhatikan skala Prioritas.
Kemudian, dalam ayat empat dikatakan, jumlah Raperda pada Propemperda tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat tiga, wajib mempertimbangkan realisasi Perda yang ditetapkan dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
"Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka dalam Propemperda Tahun 2023, terdapat delapan buah Raperda yang pembahasannya dilanjutkan kembali pada tahun selanjutnya, sehingga dimasukan kembali ke dalam Propemperda tahun 2024 sebagai raperda luncuran dari tahun 2023,” ujarnya.
Sedangkan Propemperda tahun 2024 terdapat empat buah Raperda di luar APBD dan tiga buah Raperda APBD. Sehingga Bapemperda bersepakat untuk Raperda yang masuk kedalam Propemperda Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu